“ terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan Back up “ terangnya
Lebih lanjut di sampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
“ Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas “ kata Kapolda Jateng
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait