Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri

Tim iNews.id
Pelaku pengepul judi online togel (Blur) dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Wonogiri.(Foto: Humas Polres Wng).

Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”, pungkasnya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network