BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya Kampung Kebonso 02/03 Kelurahan Pulisen, Kecamatan Kota, Kabupaten Boyolali.
Korban ditemukan pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.
Dalam konferensi pers kasus pembunuhan ini di Polres Boyolali, selasa (7/5/2024) Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi di ketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta Luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat
Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo
“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo ” Jelas Kapolda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang Kabupaten Sragen, untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dgn terlebih dahulu menyiapkan sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban
“antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lain nya
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri"
"Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah " pungkas Irjen pol Ahmad Luthfi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait