Pengusaha Tembaga Asal Tumang Boyolali Dibunuh Teman Kecannya Sesama Jenis

Tim iNews.id
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memintai keterangan kepada IRW als IB, Selasa(7/5/2024).(Foto: Humas Polres Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya Kampung Kebonso 02/03 Kelurahan Pulisen, Kecamatan Kota, Kabupaten Boyolali.

Korban ditemukan pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.

Dalam konferensi pers kasus pembunuhan ini di Polres Boyolali, selasa (7/5/2024) Kapolda Jawa Tengah  Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Setelah  di lakukan olah TKP dan Otopsi  di ketahui penyebab kematian adalah  kekerasan benda tumpul pada Kepala serta  Luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat

Pada hari Sabtu (4/5/2024)  pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27)  berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan  22 jam setelah itu  pelaku inisial  IR Als IB (27)  di tangkap di Solo ” Jelas Kapolda Jateng

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga  Sumberlawang Kabupaten Sragen, untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dgn terlebih dahulu  menyiapkan sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban

“antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis,  pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia  gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil  harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah),  1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lain  nya

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri"

"Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah " pungkas Irjen pol Ahmad Luthfi.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network