Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa ybs pd saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
