Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa ybs pd saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa ybs pd saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait