Bacok Pekerja Pasar Malam, Tiga Pemuda Dibekuk Satrekrim Polres Boyolali

Tim iNews.id
Ketiga pelaku pembacokkan diperiksa Satuan Reskrim Polres Boyolali. (Foto: Humas Polres Byl)

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 3 (tiga) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.

Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network