Kasat Lantas menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor kanlpot bising tersebut, di berikan penindakan, kendaraan disita dikenakan sanksi tilang, Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.
Polres Boyolali juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Ryan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. “Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata dia.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait