Pihaknya mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi. Sebab sudah terjamin harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
“Apabila warga menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui PCC (Pertamina Call Center) 135,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait