UU PPSK Perkuat Mandat LPEI Dalam Meningkatkan Ekspor

Tata Rahmanta
Mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, kedepannya LPEI akan semakin fokus pada segmen UKM dan Penugasan Khusus atau dikenal sebagai National Interest Account (NIA). (Foto: Dok. LPEI).

JAKARTA, iNewsBoyolali.id  –  Salah satu upaya mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, kedepannya LPEI akan semakin fokus pada segmen UKM dan Penugasan Khusus atau dikenal sebagai National Interest Account (NIA).  Selain itu, LPEI juga akan semakin meningkatkan perannya sebagai credit enhancer melalui pemberian penjaminan dan asuransi terkait ekspor. Semua ini dilakukan dengan kolaborasi bersama perbankan, ekosistem ekspor dan insitusi terkait lainnya.

Persetujuan DPR RI dan Pemerintah atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Kamis, 15 Desember lalu diyakini akan memberi dampak positif bagi peningkatan kinerja ekspor Indonesia, antara lain melalui ketentuan yang membuat LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara.

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso menyampaikan, “Keputusan bahwa LPEI dapat menerima DHE ini merupakan penguatan fungsi LPEI dalam melakukan mandatnya mendukung sektor berorientasi ekspor melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi. Selain itu, produk dan jasa yang disediakan LPEI untuk melayani kebutuhan debitur akan semakin lengkap, mulai dari penyediaan modal kerja untuk pembelian bahan baku hingga membantu modal kerja pasca ekspor.”



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network