Target Zero Peredaran Rokok llegal, Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Lewat Talk Show

Saeful Efendi
Talk show Kuping Panas Untuk episode Ngobrol Bareng Peri Cukai di Kantor Diskominfo Kabupaten Klaten, (foto : dok Diskominfo Klaten)

KLATEN, iNewsBoyolali.di – Mendukung Target Pemerintah Provinsi Jawa Tengah zero peredaran rokok illegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten menggelar sosialisasi yang dikemas dalam bentuk talk show.

Talkshow bertajuk Kuping Panas dan acara ini disiarkan langsung di channel Youtube Diskominfo Kabupaten Klaten.

Pada episode Ngobrol Bareng Peri Cukai kali ini, talk show  menghadirkan narasumber dari praktisi pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yakni Een Erliana. Acara ini dipandu oleh Titi Rochman dan Alfin Maulana dari Diskominfo Klaten.

Dalam talk show tersebut, Een menekankan tingkat peredaran rokok ilegal di Jateng, dan secara khusus di Klaten yang dianggapnya kian menurun. Menurutnya, dengan menekan peredarannya, tentu bisa memberikan dampak positif pada berbagai hal.

“Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk merokok. Pilihanya hanya merokok atau tidak merokok. Kalau tetap merokok, kami sarankan dengan rokok yang legal,” tambahnya.

Een menjelaskan, jika DBHCHT merupakan salah satu jenis dana bagi hasil antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Khusus untuk Jawa Tengah, pada tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp 879,9 miliar. Ini mengalami kenaikan sekitar Rp 5 miliar, jika dibandingkan dari tahun lalu.

Dari total anggaran tersebut, Pemprov Jateng memanfaatkan DBHCHT sekitar Rp 263,9 miliar. Kemudian sisanya dibagi ke-35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, dengan nominal yang beragam. Disesuaikan dengan kepemilikan kebun tembakau, industri dari hasil tembakau, dan penerimaan cukai di masing-masing daerah.

“Untuk Khusus wilayah Klaten, pada tahun ini menerima DBHCHT sekitar Rp 16,9 miliar. Dalam pemanfaatannya sudah ditentukan, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, hingga pemberantasan barang kena cukai,” jelas Een.

Een mengungkapkan, jika pelaksanaan program pemanfaatan DBHCHT dari tingkat pusat sampai daerah itu sama. Hanya saja bentuk kegiatan dan pengemasannya yang berbeda. Seperti di Klaten dikemas dalam bentuk festival band, pentas kolaborasi, hingga talk show dengan menghadirkan berbagai narasumber. Intinya, mengedukasi dan memberikan sosialisasi ke masyarakat akan bahaya mengenai rokok ilegal.

Dalam pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT di 35 kabupaten dan kota di Jateng, semua diawasi oleh Pemprov Jateng. Termasuk dilakukan evaluasi untuk memastikan jika pemanfaatannya sudah sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak sesuai ketentuan, tentu akan ada sanksinya.

”Kami terus lakukan koordinasi dan asistensi untuk memitigasi risiko terjadinya kesalahan. Termasuk memonitoring program dengan memanfaatkan DBHCHT,” pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network