Dilanjutkan olehnya, pembagian BLT BBM ini sebesar Rp 300.000 per KPM bersama dengan pembagian Bantuan Sembako senilai Rp 200.000. Sehingga jumlah yang diterima masing-masing penerima total Rp 500.000.
“Mendapatkan BLT BBM 150 x 4 tapi ini dibagikan juga dua kali, jadi hanya mendapatkan Rp 300.000 dan mendapatkan uang sembako 200.000,” ujarnya.
KPM yang menerima BLT BBM merupakan penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga telah memiliki nama dan alamat yang jelas atau By Name By Adress (BNBA). Kemudian untuk pendistribusian, Kementerian Sosial bekerja sama dengan kantor pos. Selain itu, pengambilan BLT dapat dilakukan di kantor desa serta di tempat-tempat yang telah ditunjuk dari hasil koordinasi pemerintah kecamatan, kantor pos, dan Dinsos.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait