get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Salatiga Bongkar Peredaran Narkoba, Hampir 6 Kg Ganja dan Sabu Disita, 2 Pengedar Ditangkap

Tawuran Maut Dipicu Tantangan di Instagram, Polres Salatiga Tangkap 4 Pemilik Sajam

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:48 WIB
header img
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang disita dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026). Foto: Ist/

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Salatiga menangkap empat pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin usai terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah terjadi bentrokan antarkelompok pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kapolres, polisi awalnya menerima laporan adanya aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan cairan yang diduga air keras. Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka bacok serta luka bakar.

"Hasil penyelidikan mengungkap tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial Instagram antara kelompok Marsabel86/MTS Pabelan dengan kelompok TRIPA/SMP Negeri 3 Pabelan yang saat kejadian bergabung dengan kelompok lain," ujar AKBP Ade Papa Rihi.

Ia menambahkan, "Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat."

Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, polisi menetapkan empat tersangka berinisial I.A.R. alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y. alias Suprek (19). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis serta botol yang diduga digunakan sebagai wadah cairan berbahaya.

Sementara itu, penyidikan kasus pengeroyokan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga karena korban masih berstatus anak. Adapun penanganan terhadap pelaku dewasa ditangani Unit 1 Satreskrim.

Kapolres menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membawa maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, supaya tidak mudah terprovokasi mengikuti aksi tawuran," tegasnya.

Polres Salatiga juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut