get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Pimpin Polres Boyolali, AKBP Indra Maulana Siap Perkuat Layanan dan Penegakan Hukum

Bobol Bengkel di Boyolali, Pelajar Gondol Onderdil dan Motor Pelanggan

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:29 WIB
header img
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Alfa, skok belakang merek VND dan karburator blok yang diamankan Unit Reskrim Polsek Teras, Rabu (21/1/2026).(Foto: Humas Polres Boyolali)

AKP Winarsih menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Teras telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Saat ini perkara masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Teras untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut