Privasi Pasien Diobral ke Publik, Pasutri Boyolali Tempuh Jalur Hukum

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, melaporkan seorang tenaga kesehatan (nakes) puskesmas ke pihak kepolisian. Oknum nakes tersebut diduga menyebarkan data pribadi dan diagnosa awal pasien ke grup WhatsApp hingga tersebar luas di lingkungan desa. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian material dan immaterial serta kehilangan kepercayaan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika Syafitri Eva, istri pelapor, meminta surat rujukan dari Puskesmas Musuk untuk pemeriksaan ke psikiater. Dalam surat tersebut tertulis diagnosa awal “gangguan jiwa kronis pasien khusus”. Namun, data medis yang seharusnya bersifat rahasia justru disebarkan oleh salah satu nakes ke grup WhatsApp “Musuk Peduli”.
“Kami merasa sangat dirugikan. Data pribadi dan diagnosa istri saya tersebar ke publik. Padahal diagnosa awal belum tentu benar,” ujar Fadli Winarno, suami korban, saat ditemui usai melapor di Mapolres Boyolali, Sabtu sore (12/10/2025).
Fadli menuturkan, akibat penyebaran data itu, reputasi istrinya hancur. Syafitri yang sehari-hari membuka usaha bimbingan belajar di rumah kini kehilangan para murid. Warga sekitar disebut mulai menjauh setelah kabar diagnosa tersebut menyebar.
Sebelumnya, pihak korban sempat melakukan mediasi dengan oknum nakes di Polsek Musuk. Oknum bersangkutan bahkan sudah meminta maaf, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak puskesmas untuk memulihkan nama baik korban.
“Kami sudah memaafkan, tapi tidak ada tanggung jawab untuk memperbaiki nama baik istri saya. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Fadli.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, FX Kristandiyoko, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan mengevaluasi dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nakes bersangkutan. Langkah selanjutnya masih akan kami kaji,” kata Kristandiyoko saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelanggaran etika profesi tenaga medis dan perlindungan data pribadi pasien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Editor : Tata Rahmanta