get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang PK Bambang Tri di PN Solo, Harapan Bebas dari Vonis Ujaran Kebencian Ijazah Jokowi

Bambang Tri Tak Hadir di Sidang PK Kedua Kasus Ujaran Kebencian Terkait Ijazah Jokowi, Ada Apa?

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:43 WIB
header img
Sidang PK Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Solo, Kamis (10/7/2025). Foto: AW Wibowo.

SOLO, iNewsBoyolali.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (10/7/2025). Namun dalam sidang kedua ini, Bambang Tri tidak hadir langsung sebagaimana sidang perdana pekan lalu. 

Bambang Tri Mulyono diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Pardiman SH MH; Yakub Chris Setyanto SH; dan Dr. Muhamad Edi Santosa, SH MH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH dengan Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti SH dan Dr Dzulkarnain SH MH. Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari termohon PK. 

Perlu diketahui, Bambang Tri Mulyono kini masih mendekam di Lapas Kelas II A Sragen. Bambang Tri Mulyono pada tahun 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.

"Kemarin saya menanyakan bagaimana mekanisme kehadiran Bambang Tri dari Lapas Sragen ke PN Solo. Kira-kira keberangkatannya jam berapa?. Tadi malam saya dapat jawaban kalau Bambang Tri tidak bisa dihadirkan ke PN Solo dikarenakan tidak ada relaas panggilan. Makanya Bambang Tri hari ini nggak bisa hadir," kata kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman SH MH usai persidangan. 

Dikatakannya, pihak Lapas Sragen sebenarnya baik dan kooperatif. Namun karena kedinasan, mereka perlu instansi yang memanggil, seperti PN Solo. Selanjutnya dalam persidangan, pihaknya memohon agar dibantu untuk relaas panggilan. Mengenai kontra PK yang dibacakan jaksa, pihaknya akan menanggapi pada sidang berikutnya pada 17 Juli 2025. 

Kuasa hukum Bambang Tri lainnya, Chris Setyanto SH menambahkan, jaksa hanya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menyikapi alasan PK lainnya yang berjumlah 16 poin. 

"Jaksa tidak menanggapi secara keseluruhan, sehingga kami akan menanggapi dalam tanggapan mendatang," ucapnya. 
 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut