get app
inews
Aa Text
Read Next : Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama

Pemkab Klaten Raih Nilai 99,75 Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jum'at, 08 November 2024 | 19:10 WIB
header img
Acara Pertemuan KIP jawa tengah bersama setda klaten di ruang pertemuan pemkab klaten, Kamis (7/11/2024). Foto: Saeful Efendi iNews/TV

Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut, tim KIP Jawa Tengah melakukan penilaian berdasarkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan respon terhadap permohonan informasi dari masyarakat. Hasil dari visitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif Kabupaten Klaten dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono yang mewakili Pemkab Klaten menyampaikan nilai yang berhasil diraih diharapkan menjadi pendorong seluruh OPD di Pemkab Klaten untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Nilai ini jangan sampai hanya berupa nilai di atas kertas. Jadi pastikan nilai yang baik ini karena betul-betul berdasarkan implementasi yang baik. Saya rasa itu yang lebih terpenting,” ungkap Sekda.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut