BOYOLALI – Dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali melakukan pengucapan sumpah/janji kepada Dwi Hananta yang terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Boyolali periode 2024-2029. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali dipegang Nur Arifin, Fuadi dan Aziz Aminudin.
Pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan pada Rabu (09/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH. dihadiri oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat; Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan; seluruh anggota DPRD Kabupaten Boyolali; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali; serta jajaran pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Selepas acara Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan selamat kepada pimpinan lembaga legislatif tersebut. Orang nomor satu di Kota Susu ini berharap, pada masa jabatan 2024–2029 ini dapat memajukan pembangunan di Kabupaten Boyolali.
"Selamat atas pelantikan dan dilantinya jajaran pemimpin DPRD Kabupaten Boyolali. Dengan sudah lengkapnya jajaran pimpinan DPRD, apa yang harus kita laksanakan. Mewakili aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik dan menjadi aspirasi yang dapat direalisaaikan secara bersama," ungkap Bupati Said
Usai dilantik, Susetya akan segera mengemban amanah tanggungjawab membawa aspirasi dari masyarakat Kabupaten Boyolali.
"Tentunya dengan dilantik, ini merupakan suatu amanah tanggungjawab yang harus kami laksanakan ke depan untuk memimpin teman teman tentunya sebagai wakil rakyat. Tentunya apapun itu kami harus menjaga apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat Kabupaten Boyolali. Kami harus mempertanggungjawabkan itu. Kami sebagai penyambung warga Kabupaten Boyolali dan itu yang harus kami lakukan," terangnya.
Di Kabupaten Boyolali, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Boyolali tersebut terpilih dalam lima Dapil. Dari jumlah tersebut pembagian masing-masing daerah pemilihan (Dapil) I mencakup Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo dan Teras sejumlah 10 kursi. Dapil II dari Kecamatan Selo, Cepogo, Musuk, Tamansari dan Gladagsari sebanyak 9 kursi. Dapil III tersebar di Kecamatan Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, Wonosamodro dan Juwangi ada 9 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Nogosari, Simo, Klego dan Andong ada 11 kursi. Serta, Dapil V tersebar di Kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi dan Ngemplak sejumlah 11 kursi.
Editor : Tata Rahmanta