BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menyatakan kesiapan penuh untuk mengawasi proses pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan 2024. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi yang berlaku.
Anggota Bawaslu Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo, dalam keterangannya hari ini menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga integritas proses pemilu.
“Kami di Bawaslu Boyolali berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pendaftaran pasangan calon. Kami akan memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti dengan baik dan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Proses pendaftaran pasangan calon sudah dimulai hari ini tadi (27/8/ 2024) dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Boyolali akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, ketidakpatuhan terhadap syarat pendaftaran, penggunaan wewenang yang tidak sesuai, serta potensi kecurangan lainnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Bawaslu Boyolali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, baik secara langsung ke kantor Bawaslu Boyolali maupun melalui platform online.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita. Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran, agar proses pemilu ini dapat berjalan dengan adil dan jujur,” tambah Lilik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu Boyolali telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang akan memudahkan dalam mengawasi pengecekan kelengkapan persyaratan pencalonan, maupun syarat calon.
Seluruh persyaratan tersebut harus sesuai dan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Pesyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu telah mengirim surat permohonan Akses Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, hal itu dilakukan untuk lebih bisa detail dalam hal pengawasan berkas-berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bawaslu Boyolali melalui nomor telepon layanan informasi publik (WA) +62 821-3829-9838 atau email [email protected]. Selain itu, update terkini mengenai proses pendaftaran pasangan calon juga dapat diakses melalui situs web resmi Bawaslu Boyolali di www.boyolali.bawaslu.go.id
Editor : Tata Rahmanta