BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna pada Senin (19/08/2024) di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH. Rapat dengan angenda pengucapan sumpah/janji tersebut diikuti sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
Pengambilan sumpah/janji jabatan dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali, Dwi Hananta. Selanjutnya dilakukan penyematan pin oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali, Totok Eko YP menjelaskan, bahwa pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Boyolali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/139 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019. Selanjutnya, dikarenakan pimpinan DPRD Kabupaten belum terbentuk, maka akan dipimpin pimpinan sementara terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari partai politik peserta pemilihan umum dengan suara terbanyak pertama dan kedua.
“Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua Sementara. Nur Arifin dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua Sementara,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta