KLATEN, iNewsBoyolali.id – Poster bergambar Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, poster-poster tersebut terdapat logo PDIP.
“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” jelas Dwi Harjoko, koordinator Perhimpunan Pemuda Pemudi (Permadi) Kabupaten Klaten, Rabu (12/6/2024) siang.
Menurut Dwi, sesuai UU itu ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Semestinya pejabat bisa memberikan contoh.
“Beliau (Sekda) yang saat ini memiliki jabatan bukan kaleng-kaleng memberikan contoh pada masyarakat. Lha ini malah pasang baliho dengan logo parpol di atasnya,” jelas Dwi.
“Menurut saya tidak paham aturan dan netralitas ASN, terlihat di beberapa daerah, Karanganom, Polanharjo, depan pom bensin Jonggrangan, di billboard terpasang gambar Sekda tapi background merah ada logo partai,” jelas Indra.
Ditambah lagi, sebut Indra, terkait Jajang yang mendaftar sebagai calon bupati dari PDIP. Padahal mestinya ASN wajib netral.
“PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. UU ASN 20/ 2023 di dalamnya mengatur bahwa ASN wajib menjaga netralitas,” imbuhnya.
Editor : Tata Rahmanta