BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dewan Pimpinan Daerah Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali secara tegas menyatakan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bagi Apindo, iuran Tapera menambah beban yang memberatkan, khususnya bagi pengusaha dan juga pegawai atau buruh.
“Alasan kami menolak Tapera, karena sudah banyak potongan yaitu BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan dan lain lain. Dengan tambahan potongan 3% ini sangat memberatkan pekerja dan pemberi kerja, pekerja 2,5 dan pengusaha 0,5 %,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bakhri Senin (03/06/2024).
Imam mengatakan, PP 21 tahun 2024 baiknya diberlakukan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) maupun BUMN.
Editor : Tata Rahmanta