get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Korban Luka Lakalantas di Tol Solo Semarang KM 497.800 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Tabrak Anggota Satlantas Polres Boyolali, Pemotor Langgar Aturan Diamankan

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:13 WIB
header img
Pengendara sepeda motor berinisial BMCAP (18) bersama sepeda motornya diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Seorang anggota Satlantas Polres Boyolali ditabrak oleh pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, Sabtu (4/5/2024). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah pada kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Anggota bernama Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta  tersebut ditabrak saat menjalankan piket jaga di Jalan Pandanaran tepatnya di Depan Mako Satlantas Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto, S.T.K.,S.I.K M.T. menuturkan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu dini hari (4/5/2024) sekira pukul 01.00 Wib.

"Pada saat anggota kami melaksanakan piket jaga mendengar rombongan suara  kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari arah barat Mako Sat Lantas  kemudian anggota keluar di depan mako Sat Lantas dan berusaha menghentikan namun pengendara tidak mengindahkan petugas sehingga menabrak anggota kami," Tutur kasat lantas

Kejadian bermula pada saat Anggota piket jaga malam mendengar rombongan suara  kenalpot  yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari arah barat Mako Sat Lantas  kemudian anggota keluar di depan mako Sat Lantas dan berusaha menghentikan serta menindak pelanggaran tersebut namun  setelah upaya di hentikan SPM Honda No Pol H - 4292.- KL tidak mau berhenti dan  berjalan menghindar ke kanan sehingga menabrak anggota yg berusaha menghentikan SPM Honda No Pol H - 4292. - KL dan terjadi laka lantas.

Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta  mengalami luka berat fraktur (patah) pada  kaki kiri dalam keadaan sadar dan dirawat di RSU Pandanaran Boyolali.

Identitas pengendara sepeda motor kemudian yang menabrak anggota Polisi tersebut diketahui berinisial BMCAP (18) warga Desa Nongkosawit Rt. 02/01,Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, belum memiliki SIM.

Hasil olah TKP menyatakan, pengendara SPM Honda No Pol H - 4292.- KL BMCAP (18) saat dihentikan petugas tidak mau berhenti dan berjalan menghindar ke kanan sehingga menabrak anggota yang berusaha menghentikan.

Polisi menangkap pengendara berknalpot tidak sesuai spesifikasi  yang tidak mengindahkan petugas dan menabrak anggota Satlantas Polres Boyolali tersebut.

“Kami telah menangkap pelanggar tersebut dan apabila ada unsur pidana maka pelanggar akan menjadi tersangka dan kami proses sesuai hukum yang berlaku” Tegas Kasat lantas

Kasat Lantas menerangkan, penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, Kapolri, Dirlantas, hingga Kapolres telah menginstruksikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan soesifikasi teknis.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut