AKP Anom menambahkan, Merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari musholla tersebut, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko. Selanjutnya Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo Kec. Eromomo Kab. Wonogiri.
Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara di rusak, dia merusak gembok kotak menggunakan anak kunci.
"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan, uang tunai 2.634.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil curiannya dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya" pungkasnya
Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1), pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta