get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survey Proximity Indonesia Pasangan Agus - Fajar Lebih Unggul dari Marsono - Saifulhaq

KPU Boyolali Kembali Gelar PSU di Dua TPS

Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:19 WIB
header img
Salah Satu TPS di Teras Boyolali yang menggelar PSU, Jumat (23/02/2024).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat PemungutanSuara (TPS) pada Jumat (23/2/2024) pagi. Dua TPS tersebut yang diulang yakni untuk TPS 06 dan TPS 07 Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Boyolali.

Menurut Ketua Bawaslu Boyolali Widodo, dalam kejadian khusus pemilihan umum terdapat ada penambahan jumlah pemilih yang tidak memiliki hak pilih dilokasi setempat.

“Pada waktu itu ada kejadian khusus dalam pemilu, diketahui kemarinnya. Jadi warga menggunakan hak pilihnya tanpa surat pindah, seharus mengurus surat pindah terlebih dahulu,”ujarnya.  

Sementara untuk TPS 06 ada satu orang dari luar daerah Boyolali yang melakukan pencoblosan, kemudian pada TPS 07 ada lima orang yang tidak melakukan surat pindah memilih.

“Ada satu orang di TPS 06 dan di TPS 07 ada lima pemilih. Dengan kejadian itu kemudian KPU melakukan pemilihan ulang,” jelas Widodo.

Sementara Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti mengatakan, pemilihan suara ulang di dua TPS ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, dimana ada beberapa orang luar daerah Boyolali yang tidak mengurus surat pindah memilih namun ikut melakukan pencoblosan di TPS  06 dan 07 Desa Kadireso, Teras sehingga oleh KPU dilakukan PSU.

“Jadi ada dua TPS yang menggelar PSU, yakni TPS 06 dan 07 Desa Kadireso, Kecamatan Teras. Di dua TPS tersebut karena ada warga dari luar daerah menggunakan hak suara tapi tanpa menggunakan surat pindah,”katanya.   

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut