JAKARTA, iNews.id - Enam anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini diumumkan oleh Kapendam Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan dari mereka yang telah diperiksa. Keenam tersangka tersebut memiliki pangkat Prada.
"Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengidentifikasi enam pelaku, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," ujar Richard dalam keterangannya pada Selasa (2/1/2024).
Menurut Richard, penyidik Denpom IV/Surakarta masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini. Rangkaian penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan.
"Pimpinan TNI AD berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum. Oleh karena itu, siapapun anggota TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ini akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Keenam tersangka akan menjalani penyelidikan dan selanjutnya melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Setelah itu, mereka akan diadili oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum dari POM, Odmil, hingga Dilmill berjalan secara independen. TNI dan Kodam IV/Dip tidak dapat melakukan intervensi dalam proses tersebut," tutupnya.
Editor : Sazili Mustofa