BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali memberikan bantuan sosial kesehatan (bansoskes) bagi penduduk kurang mampu. Bansoskes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023 yang termasuk dalam belanja tidak terduga (BTT).
Kepala Dinsos Kabupaten Boyolali Sumarno mengatakan, total anggaran BTT yang diperuntukkan bagi Bansoskes sebesar Rp 10 miliar. Hingga bulan Juli 2023 ini, Dinsos Kabupaten Boyolali sudah mencairkan anggaran sejumlah Rp 8.616.688.102,- untuk 2.019 keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan untuk anggaran pengobatan 565 KPM yang sudah sembuh hingga bulan Agustus 2023 masih dalam proses pengajuan, Selasa (12/9/2023),
Untuk regulasi lama, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tiap KPM menerima bansoskes sebesar Rp 15 juta untuk berobat di rumah sakit (RS) negeri atau jika diagnosa dokter membutuhkan pengobatan lebih, maka akan dibiayai hingga sembuh dan bisa menelan biaya yang lebih besar dari nominal seharusnya. Sedangkan untuk pengobatan di RS swasta, tiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 5 juta.
Karena keterbatasan jumlah anggaran dan membludaknya KPM yang membutuhkan, maka dikeluarkanlah regulasi baru dan mulai bulan September ini Dinsos Kabupaten Boyolali akan lebih selektif dalam pemberian bansoskes tersebut agar bantuan lebih merata. Untuk regulasi baru, tiap KPM akan menerima bansoskes sebesar Rp 10 juta saat berobat ke RS negeri, dan Rp 4 juta di RS swasta serta harus masuk data warga miskin di Monitoring Center for Development (MCD) Kabupaten Boyolali.
“Yang bersangkutan sakit, ber-KTP Boyolali dan tidak punya BPJS, nanti masuk ke rumah sakit dan bilang pembiayaan ditanggung bansoskes, kemudian data dicek masuk MCD atau tidak, jika masuk MCD maka akan dibiayai pemerintah.” terang Sumarno saat ditanya mengenai syarat pengajuan bansoskes.
Ia membeberkan, Pemkab Boyolali merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memiliki program bansoskes yang bisa untuk pembiayaan berobat di RS negeri maupun swasta. Selain untuk kesehatan, bansoskes ini juga disalurkan untuk bantuan sosial lain seperti penjemputan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pemakaman lansia terlantar.
“Harapannya ya anggaran BTT ini tetap ada, dan nanti lebih banyak edukasi untuk warga kita ikut BPJS. Kalaupun ini masih berjalan, tentu regulasinya harus lebih diperketat sehingga jangan sampai nanti meledak dan pembiayaan lebih dari yang ditentukan.” ungkapnya.
Editor : Tata Rahmanta