SOLO, iNewsBoyolali.id – Seorang pria tertabrak kereta api (KA) di petak jalan antara Stasiun Palur-Solojebres, tepatnya KM 259+100, Kamis (24/8/2023) Korban tertabrak KA Logawa sekitar pukul 15.14 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Logawa (nomor KA 211) relasi Stasiun Jember-Purwokerto di petak jalan antara Stasiun Palur-Solojebres.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanju korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Franoto.
Dirinya belum dapat memastikan kondisi korban apakah meninggal dunia atau luka-luka. Dirinya selanjutnya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
Editor : Tata Rahmanta