KLATEN, iNewsBoyolali.id – Diduga melakukan pencabulan anak terhadap anak di bawah umur, Sugiyanto (50) tahun, Warga Dukuh Ngrempong, Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari Klaten Jawa Tengah ditangkap petugas kepolisian setempat. Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke Daerah Gunung Jati Cirebon.
.IPDA Febriyanti Mulyadi, Kanit PPA Polres Klaten mengatakan pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berisial M (15) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.
“Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang mengaku sakit perut setelah dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhadiyah Delanggu dan melahirkan”, kata Febriyanti, Rabu (8/2/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban tikar serta hanphone. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan hingga seratus kali.
“Dilakukan di rumah saya dan disejumlah hotel kelas melati. modusnya dengan iming-iming memberi uang pulsa peketan hanphone”, tuturnya Sugiyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta