Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Ada Kejelasan Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama Wanita, Keluarga Korban Datangi Polres
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Seratus Kali, Pria di Klaten Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Februari 2023 | 18:30 WIB
  • author Saeful Efendi
Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Seratus Kali, Pria di Klaten Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Seratus Kali hingga melahirkan, Pria paruh baya di Klaten Ditangkap Polisi, Rabu (8/2/2023).(Foto: Ilustrasi)

KLATEN, iNewsBoyolali.id –  Diduga melakukan pencabulan anak terhadap anak di bawah umur, Sugiyanto (50) tahun, Warga Dukuh Ngrempong, Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari Klaten Jawa Tengah ditangkap petugas kepolisian setempat. Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke Daerah Gunung Jati Cirebon.

.IPDA Febriyanti Mulyadi, Kanit PPA Polres Klaten mengatakan pelaku ditangkap setelah  terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berisial M (15) tahun yang merupakan tetangga dekatnya.

“Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang mengaku sakit perut setelah dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhadiyah Delanggu dan melahirkan”, kata Febriyanti, Rabu (8/2/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban tikar serta hanphone. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan hingga seratus kali.

“Dilakukan di rumah saya dan disejumlah hotel kelas melati. modusnya dengan iming-iming memberi uang pulsa peketan hanphone”, tuturnya Sugiyanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut