BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan di wilayah Boyolali Kota. Pelaku berinisial MM alias M (24), warga Kabupaten Magelang, ditangkap setelah buron beberapa hari usai merampas tas korban di Jalan Solo–Semarang.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penjambretan yang terjadi pada Senin (27/7/2026) di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali.
"Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Indra Maulana.
Peristiwa bermula saat korban, Sri Kuntari, pulang dari Kantor Samsat Boyolali usai mengurus administrasi kendaraan. Saat sepeda motor yang dikendarainya mogok di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas tas selempang korban hingga talinya putus. Setelah berhasil membawa tas tersebut, pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam Oppo A78, uang tunai Rp500.000, serta saldo uang elektronik pada aplikasi DANA sebesar Rp600.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,1 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Unit Resmob Polres Boyolali, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian yang dikenakan pelaku, tas selempang milik korban beserta tali yang putus, serta dus telepon genggam milik korban.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara maupun membawa barang berharga. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
