KULONPROGO, iNewsboyolali.id Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, meninjau pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1/2026). Kunjungan ini untuk memastikan layanan bantuan hukum dirasakan manfaatnya sampai di level terbawah.
Posbankum merupakan program strategis Kementerian Hukum yang dirancang untuk menjaga ketertiban dan perdamaian masyarakat melalui penyelesaian persoalan hukum secara sederhana, cepat, dan non-litigasi. Warga dapat mengakses layanan konsultasi hukum, pendampingan, hingga mediasi cukup dengan mendatangi kantor kalurahan, tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
“Pos Bantuan Hukum ini terbukti mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui konsultasi dan mediasi. Banyak kasus yang akhirnya tidak perlu berlanjut ke proses persidangan,” ujar Supratman.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen mengatakan, Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Posbankum di tingkat kalurahan tidak hanya berfungsi sebagai layanan konsultasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum yang berkelanjutan.
“Kami ingin masyarakat, khususnya di daerah, memiliki pemahaman hukum yang memadai sehingga mampu menyelesaikan persoalan secara damai dan berkeadilan tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi,” jelas Min Usihen.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan ada 438 kalurahan dan kelurahan di DIY yang telah memiliki Posbankum. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Di Sukoreno tersedia tiga orang paralegal yang siap memberikan layanan bantuan hukum. Mereka telah mengikuti pelatihan dan pembekalan, sehingga memiliki kapasitas untuk membantu masyarakat hingga memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian,” ujarnya.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, mengaku sejak awal pendirian, Kanwil Kementerian Hukum DIY secara aktif memberikan pendampingan, termasuk dalam pelatihan paralegal.
“Banyak persoalan dapat diselesaikan sejak awal melalui konsultasi dan mediasi,” ungkapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
