Semringah, Petani di Jateng-DIY Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Awal 2026

Kuntadi
Distribsi pupuk bersubsidi di salah satu kios tani di Purworejo, Jawa Tengah. (foto: istimewa).

Melalui sistem tersebut, petani terdaftar cukup membawa KTP untuk menebus pupuk sesuai alokasi yang tercatat dan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton untuk sektor pertania, sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk sektor perikanan mendapatkan alokasi sebesar 295.676 ton.

“Pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk pembudidaya ikan harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya. 

Ketersediaan pupuk di awal tahun diharapkan bisa mendukung produktivitas pertanian dan memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. 



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network