Sakit Hati Saat Pesta Miras, Pemuda di Boyolali Nekat Tikam Teman hingga Tewas

Tata Rahmanta
Tersangka DPJ hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam rilis kasus penusukan yang menewaskan temannya di Boyolali, Jumat (29/8/2025) sore. Foto: Ist/

Hasil autopsi RSUD Dr. Moewardi Solo menunjukkan korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus serambi jantung hingga menyebabkan pendarahan fatal.

Dalam keterangannya, DPJ mengaku nekat menikam korban karena sakit hati, namun membantah tindakannya dipicu masalah asmara. “Saya kesal karena dia bercanda sudah kelewatan,” kata tersangka dengan wajah tertunduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network