Hasil autopsi RSUD Dr. Moewardi Solo menunjukkan korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus serambi jantung hingga menyebabkan pendarahan fatal.
Dalam keterangannya, DPJ mengaku nekat menikam korban karena sakit hati, namun membantah tindakannya dipicu masalah asmara. “Saya kesal karena dia bercanda sudah kelewatan,” kata tersangka dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait