BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Unit Reskrim Polsek Nogosari yang dibackup Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah counter HP di Kecamatan Nogosari, Boyolali. Pelaku, FB (31), warga Kota Semarang, diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat membuka toko di pagi hari, pemilik counter, MAS, terkejut mendapati plafon jebol, ruangan berantakan, dan sembilan unit handphone berbagai merek raib.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengenakan hoodie hitam-merah, masuk melalui plafon, mengacak-acak isi toko, lalu membawa HP curian dalam tas laptop.
Polsek Nogosari yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boyolali. Penyelidikan mengarah pada rumah kos di wilayah Sonolayu, Boyolali. Selasa (12/8/2025), pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit HP, dosbok HP, hoodie yang dipakai saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Vega R yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih mengapresiasi kerja cepat anggota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di titik strategis, dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7–9 tahun. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait