Pengasuh Sadis di Boyolali Sekap dan Rantai Anak, Kini Ditahan Polisi

Tata Rahmanta
Pelaku kekerasan terhadap anak, SP (65), digelandang polisi menuju ruang pemeriksaan di Polres Boyolali, Senin sore (14/7/2025).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Boyolali. Seorang pria berusia 65 tahun berinisial SP, pengasuh empat anak, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah keempat anak asuhnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, kelaparan dan kaki dirantai di sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.

Kepolisian Resor (Polres) Boyolali telah menahan SP setelah hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak. “Kami menetapkan SP sebagai tersangka. Ada barang bukti berupa rantai dan antena radio yang digunakan dalam tindakan kekerasan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi.

Dari hasil visum, polisi menemukan bekas luka memar dan luka kering di tubuh anak-anak. Mereka terdiri dari empat kakak-beradik yang berasal dari Kabupaten Batang dan Kota Salatiga. Keempatnya dititipkan oleh orang tuanya kepada SP untuk dididik agama karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Ironisnya, SP mengaku merantai kaki dua anak karena mereka mencuri makanan dan uang. Tindakan itu disebutnya sebagai bentuk "disiplin" agar anak-anak tak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali, Sumarno, menyatakan bahwa kondisi anak-anak kini sudah membaik. Mereka saat ini dirawat di rumah aman milik Dinsos Boyolali untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.

“Rencananya keempat anak akan kami fasilitasi untuk melanjutkan pendidikan agama di salah satu pondok pesantren di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo,” ujar Sumarno.

Dalam rilis kasus, tampak salah satu ibu dari anak-anak korban hadir namun tak sanggup memberikan komentar. Ia hanya menangis melihat perlakuan yang diterima anaknya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77B junto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network