Satgas OJK Terjun ke Boyolali, Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Koperasi BLN

Tim iNews.id
Anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Brigjen Pol. Fajaruddin di Graha Seba Wana Rabu malam (14/5/2025),Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung ke Desa Repaking, Kecamatan Wonosamodro, Boyolali, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam pertemuan yang digelar Rabu malam (14/5/2025) di Graha Seba Wana, anggota Satgas PASTI Brigjen Pol. Fajaruddin mendengarkan keluhan para nasabah yang merasa menjadi korban investasi bodong Koperasi BLN. Sejumlah warga mengaku sejak Maret 2025 tidak lagi menerima hasil investasi, padahal sebagian besar dari mereka menyetor dana dengan cara meminjam dari bank dan menjaminkan aset pribadi seperti sertifikat rumah.

“Banyak korban dari Boyolali, Grobogan, hingga Solo dan Salatiga. Namun masih ada yang belum melapor karena berharap uangnya kembali,” ungkap Fajaruddin, yang juga menjabat Analis Eksekutif Senior di Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

Fajar menegaskan bahwa Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan kementerian terkait apabila pihak Koperasi BLN tidak menunjukkan itikad baik. Jika proses hukum sudah berjalan, pihaknya akan mendukung penegakan hukumnya secara penuh.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menerapkan prinsip "2L" dalam berinvestasi, yakni legal dan logis. “Kalau ada tawaran return yang tidak masuk akal, jangan buru-buru percaya. Cek dulu legalitas dan rasionalitasnya,” ujarnya.

Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Salah satu korban, Siswanto, warga Desa Panimbo, Kecamatan Kedungjati, mengaku pertemuan dengan Satgas PASTI merupakan tindak lanjut dari aduan yang ia dan rekan-rekannya sampaikan ke aparat penegak hukum.

“Saya sudah lapor ke Polresta Solo. Saat ini ada tiga pelapor resmi, tapi kami membawa 23 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Siswanto.

Ia menyebut Ketua Koperasi BLN, KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas program investasi yang gagal bayar sejak 15 Maret 2025. Beberapa nasabah, termasuk dirinya, bahkan sudah mengajukan pembatalan sejak April namun belum menerima pengembalian dana.

“Somasi sudah kami layangkan 26 April, dan setelah tidak ada respons selama 3x24 jam, kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” imbuhnya.

Modus Return Tinggi dan Klaim Pabrik Rokok

Salah satu daya tarik koperasi BLN adalah iming-iming return hingga 200% dalam dua tahun. Selain itu, adanya bangunan pabrik rokok megah yang diklaim terafiliasi dengan koperasi semakin memperkuat kepercayaan masyarakat.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network