Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui bernama PW (51), merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa. Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, diantaranya dua toko di wilayah Mojosongo, Boyolali (Alfamart & Indomaret), satu toko di wilayah Klaten (Alfamart), satu toko di wilayah Sukoharjo (Indomaret)
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari toko,” jelas IPTU Joko.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dengan cadangan penyimpanan dan pengamanan tambahan di titik-titik rawan. Kepada masyarakat, kami juga meminta untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait