Disdagperin Boyolali dan Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Tim iNews.id
Petugas Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi promosi penggunaan produk dalam negeri dan gempur rokok illegal serta peraturan tentang cukai tembakau berlangsung di Pasar Ikan Sunggingan,Selasa (22/10/2024). Foto: Ist/

BOYOLALI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disdagperin) Kabupaten Boyolali bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta dan Biro ISDA Provinsi Jawa tengah menggelar sosialisasi promosi penggunaan produk dalam negeri dan gempur rokok illegal serta peraturan tentang cukai tembakau.

Kegiatan yang berlangsung di Pasar Ikan Sunggingan pada Selasa (22/10/2024) pagi tersebut diikuti oleh puluhan pedagang rokok, tembakau dan masyarakat di Boyolali. 

Sekdin Disdagperin Boyolali, Ida Nawaksari dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang barang kena cukai.

“Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Boyolali memerangi peredaran rokok ilegal,“ katanya.

Ida mengajak kepada semua elemen masyarakat Boyolali untuk menekan peredaran rokok illegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.


Foto bersama usai kegiatan sosialisasi, Selasa (22/10/2024). Foto: Ist/

 

“Bagi yangmelanggar aturan tentang cukai baik sanksi berupa denda, pidana uang hingga kurungan penjara,” jelas dia.

Ida Nawaksari berharap, sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi para pedagang rokok, tembakau dan masyarakat di Boyolali dalam memerangi peredaran rokok ilegal.   

“Kegiatanini bertujuan agar produk Indonesia masuk dan tembus ke pasaran yang lebih luas, sudah membayar cukai dimana penerimaan dari cukai merupakan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan,” ujar dia.

Kabid Usaha Perdagangan Boyolali, Sri Supartini mengatakan, bahwa dokumen pelaksanaananggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Perdagangandan Perindustrian Boyolali tahun anggaran 2024, sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dengan total anggaran sebesarRp 96.525.000.

“Jenis kegiatannya, pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri,”jelas dia.

Tujuan dari kegiatan ini, lanjut dia, pertama untuk memberikan bekal pengetahuan tentangpentingnya dan peningkatan penggunaan rokok ilegal di pasaran. Kedua sosialisasitentang cukai tembakau dan ketiga gempur rokok ilegal.

“Pertama kami lakukan di Pasar Simo, Kacangan, Pasar Hewan Jelok dan Pasar Sunggingan,”kata dia.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Surakarta Lalitya Reni T mengatakan, dalam sosialisasi ini mengenai terkait cukai, bagaimana penggunaan dana  DBHCT dan ciri ciri rokok ilegal.

“tentunya kegiatan ini untuk membantu negara dalam hal gempur rokok ilegal. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan keberadaan dan peredaran rokok illegal,” ucapnya. 

Diharapkan  semua peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, dapat menyebarkan luaskan informasi ke masyarakat terkait rokok ilegal. Selama ini informasi peredaran rokok ilegal dari masyarakat sangat membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok ilegal

"Kami berharap semua peserta yang hadir disini, dapat turut menyebarkan informasi terkait jenis jenis rokok ilegal dan sanksinya ke masyarakat di sekitar, mgkn ke tetangga, saudara, teman.,” pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network