BOYOLALI – Ratusan Barang Bukti (BB) berupa senjata tajam jenis celurit, narkotika dan sejumlah minuman keras (miras) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah.
Dengan disaksikan dari pihak Polri, TNI dan Pemda Boyolali dan dinas terkait lainnya, pemusnahan serta penghancuran barang bukti kejahatan dilakukan di halaman kantor Kejari pada Senin (30/9/2024).
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut hasil putusan periode bulan Maret hingga Agustus 2024.
“Pemusnahan ini hasil putusan kejahatan pada periode bulan Maret sampai dengan Agustus 2024,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan ini terdiri dari, 35 perkara narkotika, 10 perkara perjudian dan pencabulan, 5 perkara pencurian, 34 tindak perkara miras dan 7 perkara terkait pidana anak yang merupakan barang bukti berupa 15 sajam jenis celurit dari hasil tawuran antar geng di Boyolali.
“Dari kasus tersebut sebanyak 57 perkara pidana umum dan tipiring 34 total 91 perkara. Narkotika ini ada jenis sabu sabu, kurang lebih 1530 butir pil, 5,202 gram serbuk narkotika, 597 botol miras jenis ciu dan 6 jerigen ciu,” ucap Tri Anggoro.
Belasan barang haram tersebut, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman kantor Kejari.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait