BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pengukuhan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Boyolali terkait penyesuaian masa jabatan diserahkan kepada 240 kepada desa (kades) di Kabupaten Boyolali pada hari Rabu (26/06/2024). Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto mengungkapkan bahwa penerapan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan dinamika pemerintahan. Perubahan tersebut terjadi pada pemerintahan baik di tingkat pusat, daerah dan desa.
“Ini menjadi amanat undang undang langsung bisa dieksekusi. Sehingga kami selaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadwalkan tanggal 26 Juni 2024 ini baru bisa untuk mengukuhan kepala desa. Hari ini 240 dari 261, artinya yang lain (21 desa) masih PJ (penjabat kepala desa),” ungkap Yulius.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, para kades dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Serta, para kades dapat menyesuaikan perencanaan perencanaan pembangunan ke depan dalam upaya membangun Kabupaten Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait