BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Menjual minuman keras (miras) di rumahnya tanpa izin, seorang pria berinisial MYE (24 tahun), warga Jambu Kulon, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojosongo Polres Boyolali.
Saat dikonfiramasi Kapolres Boyolali AKBP Petrus parningotan silalahi melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan “Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Mojosongo pada Selasa (4/6/2024) sebagai bagian dari operasi pekat yang menargetkan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” ujarnya.
AKP Arif Mudi Prihanto mengungkapkan, Pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi bersama anggota Polsek Mojosongo melaksanakan Operasi Pekat 2024. Mereka menerima informasi mengenai penjualan miras ilegal di kios milik MYE. Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 10 botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 1,5 liter. Minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk minuman beralkohol.
Barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polsek Mojosongo untuk penyelidikan lebih lanjut. MYE, yang menyediakan dan menjual miras di kiosnya untuk mencari keuntungan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,’” ungkapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait