BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Tim Sat Reskrim Polres Boyolali bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana di Dusun Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Pada Selasa (19/03/2024), siang.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto saat dikonfirmasi menyatakan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," Ujar Kasi Humas.
Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung dari pukul 10.20 hingga 11.15 WIB di rumah Bapak Aziz Muhammad Fauzi. Dalam kegiatan ini, hadir beberapa pihak, antara lain Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Boyolali, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Boyolali, Kapolsek Nogosari, serta pihak keluarga dari Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Identitas korban dalam kasus ini adalah Salsabila Nadhifa binti Dimas Viki Surya, seorang anak perempuan berusia tiga tahun yang meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2024. Sedangkan tersangka adalah Muhammad Rosyid bin Azis Muhammad Fauzi, seorang pria berusia 26 tahun, yang merupakan karyawan swasta.
Selain itu, beberapa saksi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya adalah Rini Wulandari, Supriyadi, Rezky Vikitiany, dan Sarjiyem.
Rangkaian kegiatan rekonstruksi melibatkan 36 adegan yang dilakukan di dalam dan luar rumah tempat kejadian perkara. Proses ini dipantau dengan ketat oleh pihak kepolisian serta petugas keamanan dari Polsek Nogosari, Gabungan Fungsi Sat dan Si Polres Boyolali, dan Koramil 13/Nogosari.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga. Setelah proses rekonstruksi selesai dilaksanakan, tim meninggalkan lokasi menuju Polres Boyolali untuk proses selanjutnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait