“Ada satu orang di TPS 06 dan di TPS 07 ada lima pemilih. Dengan kejadian itu kemudian KPU melakukan pemilihan ulang,” jelas Widodo.
Sementara Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti mengatakan, pemilihan suara ulang di dua TPS ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, dimana ada beberapa orang luar daerah Boyolali yang tidak mengurus surat pindah memilih namun ikut melakukan pencoblosan di TPS 06 dan 07 Desa Kadireso, Teras sehingga oleh KPU dilakukan PSU.
“Jadi ada dua TPS yang menggelar PSU, yakni TPS 06 dan 07 Desa Kadireso, Kecamatan Teras. Di dua TPS tersebut karena ada warga dari luar daerah menggunakan hak suara tapi tanpa menggunakan surat pindah,”katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait