Berada di Jalur Rel, Seorang Pria Tertabrak KA Logawa

Bowo
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Dirinya belum dapat memastikan kondisi korban apakah meninggal dunia atau luka-luka. Dirinya selanjutnya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network