Dari 549 Bacaleg yang telah mendaftar terdiri 329 laki-laki dan 220 perempuan, yang kemudian akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023 yaitu pengecekan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan kepada KPU Boyolali. Jika nanti terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sah, KPU akan memberikan waktu untuk Parpol melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.
“Jadi masih cukup panjang, cukup lama tahapan-tahapan kita, sampai nanti ditetapkan menjadi daftar calon sementara” ujarnya.
Kemudian jika tahapan perbaikan dari partai politik sudah selesai, akan dilanjutkan dengan 12 - 18 Agustus 2023 adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah DCS ditetapkan, maka akan diumumkan kepada masyarakat melalui web dan media massa apakah ada tanggapan atau tidak, dan ketika nanti ada tanggapan maka KPU akan memanggil Parpol dan masyarakat yang mengajukan tanggapan untuk klarifikasi kebenarannya. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023 KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait