Pemkab Boyolali Himbau Perusahaan Membayar THR Sesuai Surat Edaran Menaker RI

Tata Rahmanta
Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Sutanto saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2023).(Foto: dok. Diskominfo Boyolali)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia.

Isi dari SE Menaker meliputi THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya besaran THR yang diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah, kemudian bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network