"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk cek kondisi kendaraan, apakah kendaraan Anda sudah laik di jalan, dan apakah Anda sudah memenuhi syarat-syarat untuk mengendarai kendaraan, seperti apakah Anda sudah memiliki SIM, apakah Anda sudah memenuhi kewajiban membayar pajak melalui STNK, dan juga terdapat SPDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan," imbuhnya.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
