Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hendro Sugianto mengungkapkan bahwa sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan, pihaknya mendapatkan tanggung jawab pada kendaraan yang berkeselamatan. Untuk itu, pengunjian kendaraan bermotor harus dilakukan.
“Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus sesuai dengan norma, stanar, prosedur dan kriteria,” ungkapnya.
Dilanjutkan olehnya, melalui akreditasi UPUBKB pihaknya berharap mampu melakukan perbaikan pelayanan publik saat pengujian kendaraan bermotor.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait