Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Gender
SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Jurnalis diminta mengedepankan perspektif korban saat meliput kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Kecepatan dan kelengkapan informasi tetap penting, namun pemberitaan juga harus mempertimbangkan dampaknya agar tidak menimbulkan reviktimisasi terhadap korban.
Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media disalah satu hotel ternama di Salatiga, Jumat-Sabtu (25-26/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung pukul 09.00-17.00 WIB itu diikuti sejumlah wartawan dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan daerah sekitarnya.
Kegiatan digelar Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga, dengan dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui SPEKHAM.
Direktur Yayasan SPEKHAM Rahayu Purwaningsih mengatakan media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak korban.
"Media memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekerasan berbasis gender. Karena itu, pemberitaan perlu dilakukan dengan perspektif korban dan tetap memperhatikan hak-hak korban," kata Rahayu.
Dia menambahkan, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pemberitaan kasus kekerasan berbasis gender, seperti penggunaan bahasa yang bias gender, pengungkapan identitas korban, hingga pemberitaan yang cenderung menyalahkan korban.
"Masih ada pemberitaan yang menggunakan bahasa bias gender, mengungkap identitas korban, bahkan menyudutkan korban atau victim blaming. Hal-hal seperti ini perlu dihindari karena dapat menimbulkan dampak dan luka baru bagi korban," ujarnya.
Menurutnya, jurnalis perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep kekerasan berbasis gender, kerangka hukum, etika peliputan, serta teknik wawancara yang berperspektif korban.
"Jurnalis perlu memahami bagaimana melakukan peliputan yang sensitif gender, termasuk saat melakukan wawancara dan menyusun berita. Prinsipnya adalah bagaimana informasi tetap tersampaikan, tetapi tidak menimbulkan kerugian atau dampak buruk bagi korban," katanya.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen terjadi di ranah personal. Data tersebut menunjukkan rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan.
Ketua PWI Kota Salatiga Surya Yuli P mengatakan pelatihan tersebut penting untuk memperbarui pengetahuan wartawan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Menurutnya, pengalaman wartawan dalam meliput berbagai kasus kriminal perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai kondisi dan perspektif korban.
"Memang susah dan akhirnya kita memutuskan untuk tidak mengekspos. Kalau sampai diekspos, bagaimana rasa sakitnya korban maupun, saya yakin, keluarga di sekitarnya," kata Surya.
Dia menegaskan, tidak semua informasi yang diperoleh wartawan dalam proses peliputan harus dipublikasikan. Terlebih jika informasi tersebut justru berpotensi memperburuk kondisi korban maupun keluarganya.
"Kalau memang terjadi, bisa kita minimalisasi sehingga tidak terjadi yang disebut reviktimisasi maupun kekerasan yang lainnya. Do not harm, ya, do not harm," ujarnya.
Surya berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas jurnalis agar mampu menghasilkan pemberitaan kasus kekerasan yang profesional, etis, dan akurat tanpa menimbulkan dampak buruk baru bagi korban.
Pelatihan ini juga diharapkan membantu jurnalis memahami berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, kerangka hukum perlindungan korban, serta menerapkan perspektif korban sejak proses wawancara hingga penyusunan berita.
Editor: Tata Rahmanta