get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi Curhat Ijazah Palsu

ITMI Kecam Keras Video Viral Jokowi & Tunanetra: Bentuk Pelecehan, Kami Minta Pelaku Minta Maaf!

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:03 WIB
header img
Video viral di TikTok yang menyebut Joko Widodo mengundang tunanetra untuk melihat ijazahnya. Foto: Tangakapan layar.

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) angkat suara terkait beredarnya video viral di TikTok yang dinarasikan seolah-olah Presiden Joko Widodo mengundang tunanetra untuk melihat ijazahnya. Video berdurasi 23 detik itu diunggah akun @anak_mulyono pada Jumat (22/8/2025) lalu dan menuai kecaman luas.

Ketua Umum ITMI, Yogi Madsuni, menegaskan narasi dalam video tersebut merupakan bentuk pelecehan verbal terhadap penyandang tunanetra. Ia menilai konten itu sengaja diedit dan diberi narasi menyesatkan.

“Video itu sebenarnya adalah momen silaturahmi antara ITMI dengan Presiden Joko Widodo. Kami saat itu bertujuan meminta doa restu untuk pelaksanaan Muktamar ke-5 ITMI di Jakarta, serta mendoakan kesehatan Presiden dan kemajuan bangsa Indonesia. Namun kemudian diedit dengan narasi yang melecehkan tunanetra,” ujar Yogi saat ditemui di Boyolali, Selasa (26/8/2025).

Yogi mendesak pemilik akun tersebut meminta maaf secara terbuka karena narasi yang disebarkan dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketua Umum ITMI, Yogi Madsun (Baju putih), saat memberikan keterangan pers di Boyolali terkait video viral yang dinilai melecehkan tunanetra, Senin (25/8/25). Foto: Ist/

 

Ketua I ITMI, Eka Setiawan, juga menyoroti penggunaan kata “melihat” dalam narasi video tersebut.

“Penggunaan kata itu jelas mengandung pelecehan verbal, baik karena dikaitkan dengan isu ijazah Presiden maupun karena menyentuh keterbatasan fisik tunanetra,” tegasnya.

ITMI memberi waktu 1x24 jam kepada pengelola akun untuk membuat permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan mengambil langkah hukum tegas.

Lebih jauh, ITMI mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan sesuai etika dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Eka.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut