get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Remaja Asal Boyolali Meninggal Saat Latihan Silat, Polisi Lakukan Otopsi

Polisi Ungkap Kasus Pelajar di Boyolali Tewas Usai Latihan Silat

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:06 WIB
header img
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kasatreskrim AKP Joko Purwadi dan Plt. Kasihumas IPTU Winarsih memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers, Jumat (23/5/2025). Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali mengungkap kasus kekerasan dalam latihan bela diri yang berujung maut terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) dini hari di Kecamatan Karanggede.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, korban berinisial MPS mengikuti latihan silat di halaman rumah salah satu warga. Namun, dalam sesi latihan tersebut, korban justru mengalami tindak kekerasan fisik dari dua peserta lainnya.

“Korban sempat menerima tendangan dari pelaku pertama, kemudian diminta berdiri kembali, namun justru mendapat tendangan kedua dari pelaku lainnya hingga pingsan dan mengalami sesak napas. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (23/5/2025).

Dua pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni DW (18) dan SW (16), telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali. Petugas juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Kasatreskrim AKP Joko Purwadi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres juga mengimbau seluruh perguruan silat dan komunitas bela diri di wilayah Boyolali untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin keselamatan peserta latihan, terutama anak-anak.

“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolres.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut