Komplotan Spesialis Bobol Pabrik Dibekuk, 9 Lokasi di Jateng Jadi Sasaran

Tata Rahmanta
Tiga tersangka komplotan spesialis pembobol pabrik dan tempat usaha, diamankan di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026). Foto: iNewsBoyolali.id

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, membongkar komplotan pencuri spesialis menyasar pabrik, perusahaan, toko hingga tempat usaha yang kosong pada malam hari. Tiga tersangka berhasil ditangkap, sementara dua anggota komplotan lainnya tengah menjalani proses hukum dalam kasus berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah komplotan tersebut beraksi di PT Wood Volio Hamiluhur, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, pengungkapan bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman kamera CCTV, serta serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka pada 4 September 2026,” ujar Indra kepada iNewsBoyolali.id, Rabu (9/9/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing S alias NTL, P alias ATK, dan KP alias MDL. Ketiganya diketahui merupakan warga Pasar Kliwon, Solo.

Menurut Indra, komplotan tersebut berjumlah lima orang. Dua pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah Sukoharjo dan Kudus.

“Para pelaku merupakan satu komplotan yang mempunyai spesialisasi membobol tempat usaha, pabrik, dan pertokoan,” katanya.

Sebelum beraksi, para pelaku diduga terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi yang menjadi sasaran. Mereka mengamati situasi, menentukan waktu yang dianggap aman, kemudian membagi peran untuk menjalankan aksinya.

“Komplotan tersebut berjumlah lima orang. Dalam menjalankan aksinya, sebagian pelaku bertugas melakukan pemantauan menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya menggunakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil pencurian,” jelasnya.

Setelah memastikan kondisi sekitar aman, pelaku kemudian masuk ke area pabrik atau gudang dan mengambil berbagai peralatan produksi.

Dalam kasus di PT Wood Volio Hamiluhur, polisi menyebut kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp136.016.000.

“Yang dicuri peralatan produksi dengan kerugian Rp136.016.000,” ungkap Indra.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya satu unit mesin bobok merek Krisbow, satu unit mesin bor, satu unit mesin kompresor, satu unit inverter las, dan satu unit mesin potong.

Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Gran Max warna putih yang diduga digunakan komplotan tersebut untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Indra menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kemungkinan masih adanya lokasi lainnya yang dijadikan sasaran mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network